WN Jerman Dibimbing Bapas Denpasar Jalani Asimilasi di Rumah

WN Jerman Dibimbing Bapas Denpasar Jalani Asimilasi di Rumah

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 28 Agu 2022 22:15 WIB
Karl Gunther Meyer seorang WNA Jerman narapidana kasus penipuan di Lapas Kelas IIB Singaraja dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, Kamis (28/7/2022).
Karl Gunther Meyer seorang WNA Jerman narapidana kasus penipuan di Lapas Kelas IIB Singaraja dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, Kamis (28/7/2022). Foto: Istimewa
Denpasar -

Seorang warga negara (WN) Jerman bernama Karl Gunther Meyer tengah menjalani asimilasi di rumah usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja. Pria itu kini dibimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

"Dia bebas dari Lapas Singaraja setelah mendapatkan asimilasi di rumah," kata Kepala Bapas Kelas I Denpasar Ni Luh Putu Andiyani saat ditemui detikBali di kantornya, Jumat (26/8/2022).

Andiyani menuturkan, WN Jerman itu diputus bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana selama dua tahun penjara. Padahal awalnya ia hanya divonis selama satu tahun empat bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karl Gunther Meyer awalnya divonis satu tahun empat bulan di pengadilan tingkat pertama. Ia kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan vonisnya malah bertambah menjadi satu tahun enam bulan.

Semakin tidak puas, Karl Gunther Meyer akhirnya kembali melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alih-alih dikurangi, MA justru memvonis WN Jerman itu menjadi dua tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Kasus WN Jerman ini bermula ketika 2004 ia membangun Hotel Melka di Kabupaten Buleleng, Bali. Namun ia kekurangan dana saat pembangunan hotel mencapai 75 persen.

Atas kekurangan dana itu, ia lalu menggalang dana kepada warga negara asing (WNA) lainnya dengan menjual sekitar seperempat sahamnya. Ia lalu menjual hotel tersebut, namun tak memberikan dana tersebut ke WNA pemilik dana.

"Setelah mendapatkan dana menjual seperempat sahamnya. Kemudian dia menjual hotel tersebut, seperempat penjualan itu tidak diberikan kepada orang asing. Akhirnya dilaporkan ke kepolisian kena pasal penipuan," ujar Andiyani.

Untuk diketahui, jumlah klien pemasyarakatan dewasa yang sedang dibimbing dan diawasi Bapas Kelas I Denpasar saat ini mencapai 614 orang. Jumlah tersebut meliputi klien yang sedang menjalani program asimilasi di rumah sebanyak 242 orang, cuti bersyarat 43 orang, pembebasan bersyarat 544 orang, dan cuti menjelang bebas 1 orang.

Selain narapidana dewasa, Bapas Kelas I Denpasar juga menangani klien pemasyarakatan narapidana anak. Hingga saat ini, Bapas Kelas I Denpasar menangani klien pemasyarakatan anak sebanyak 23 orang dengan 22 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Sebelumnya, Karl Gunther Meyer seorang Warga Negara Asing (WNA) Jerman narapidana kasus penipuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, Kamis (28/7/2022).

"WNA ini berasal dari Jerman dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 378 KUHP dengan vonis 2 tahun penjara," terang Wayan Sutresna selaku Kalapas dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali.

Setelah dipenjara kurang lebih 1 tahun 1 bulan dengan sudah dikurangi remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-122 tanggal 28 Juli 2022 dan Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Nomor W20.PAS-1261.ES.PK.01.04.04 Tahun 2022 Tentang Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana.




(irb/irb)

Hide Ads