Dapat Asimilasi, WNA Asal Jerman Dibebaskan dari Lapas Singaraja

Dapat Asimilasi, WNA Asal Jerman Dibebaskan dari Lapas Singaraja

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 28 Jul 2022 19:12 WIB
Karl Gunther Meyer seorang WNA Jerman narapidana kasus penipuan di Lapas Kelas IIB Singaraja dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, Kamis (28/7/2022).
WNA Jerman narapidana kasus penipuan di Lapas Kelas IIB Singaraja dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, Kamis (28/7/2022). Foto: ist
Buleleng -

Karl Gunther Meyer seorang Warga Negara Asing (WNA) Jerman narapidana kasus penipuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dibebaskan melalui program asimilasi di rumah, Kamis (28/7/2022).

"WNA ini berasal dari Jerman dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 378 KUHP dengan vonis 2 tahun penjara," terang Wayan Sutresna selaku Kalapas dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali.

Setelah dipenjara kurang lebih 1 tahun 1 bulan dengan sudah dikurangi remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-122 tanggal 28 Juli 2022 dan Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Nomor W20.PAS-1261.ES.PK.01.04.04 Tahun 2022 Tentang Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan Sutresna menyampaikan pembebasan Karl Gunther Meyer ini sudah sesuai SOP baik itu secara administratif maupun substantif. Segala bentuk persyaratan sudah dilengkapi baik itu dari surat pernyataan, surat penjamin dari pihak keluarga maupun kedutaan, surat keterangan dari sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang menyatakan Karl Gunther Meyer tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan transnasional terorganisasi lainnya.

Serta surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal dengan nomor IMI-0648.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing.

Wayan Sutresna mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar dan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA melalui program asimilasi di rumah.

"Selanjutnya akan kami serah terimakan dengan pihak Bapas Denpasar selaku pihak pengawas yang bersangkutan dalam menjalani program Asimilasi di Rumah yang disaksikan langsung oleh Petugas Kantor Imigrasi Singaraja," pungkasnya.




(nor/irb)

Hide Ads