Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo. Pihaknya masih mempertimbangkan soal pengajuan banding Ferdy Sambo.
"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, sebagaimana dilansir detikNews, Minggu (28/8/2022).
Menurutnya, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding. Dan pengajuan banding Sambo nantinya akan diproses lagi melalui komite etik. Sehingga akan ada putusan lagi terhadap Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.
Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
(nor/nor)