Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Blahbatuh AKP I Made Gede Sudarta mengatakan, emak-emak itu melakukan aksi mengutil di apotek dengan motif untuk dipakai sendiri.
"Motif mengambil barang dengan mudah yang berada di etalase apotek untuk digunakannya sendiri," kata Sudarta dalam keterangannya kepada detikBali, Sabtu (27/8/2022).
Sudarta mengatakan, perempuan berinisial SAR (54) itu mengaku baru pertama kali melakukan aksinya mencuri barang-barang apotek. Pengakuan ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku.
"Pengakuan pelaku baru pertama kali melakukannya," jelas Sudarta.
Sudarta mengatakan, bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap emak-emak tersebut. Pasalnya, kerugian akibat pencurian itu di bawah Rp 2,5 juta.
Meski demikian, emak-emak itu telah disangkakan dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kemarin dari pelapor sudah dipertemukan dan menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan," jelas Sudarta.
Sebelumnya, emak-emak di Kabupaten Gianyar, Bali yang viral melakukan pencurian atau mengutil di sebuah apotek akhirnya ditangkap oleh polisi. Emak-emak itu mencuri di Apotek Indobat yang berlokasi di Jalan Semebaung, Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.
"Pelaku pencurian di Apotek Indobat Semabaung sudah diamankan dan mengakui perbuatannya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Blahbatuh AKP I Made Gede Sudarta kepada detikBali, Jumat (26/8/2022).
Sudarta mengatakan, ibu-ibu itu diamankan pada 25 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. Hingga saat ini, ibu-ibu itu masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Blahbatuh. Ia rencananya akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena nilai kerugian yang ditimbulkan hanya Rp 200 ribu atau di bawah Rp 2,5 juta.
(nor/nor)