Bharada E Bongkar Pembunuhan Brigadir J gegara Janji Palsu Sambo

Bharada E Bongkar Pembunuhan Brigadir J gegara Janji Palsu Sambo

tim detikNews - detikBali
Kamis, 25 Agu 2022 16:59 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Bali -

Bharada Richard Eliezer (RE atau E) membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, karena hanya mendapat janji-janji palsu Irjen Ferdy Sambo. Ia mengaku kecewa dengan atasannya tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo menjanjikan penghentian kasus (SP3) kematian Brigadir Yosua. Bukan penghentian kasus, Bharada E justru dibuat kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Jenderal Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, awalnya Brigadir Yosua disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer. Kronologi itu merupakan skenario Ferdy Sambo untuk menutup peristiwa sebenarnya. Namun akhirnya Bharada E memberikan kesaksian yang mematahkan alibi atau skenario Ferdy Sambo.

"Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka, sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan saat itu," ucap Sigit.

ADVERTISEMENT

Pada awal kasus terungkap, Bharada E didampingi pengacara yang ditunjuk Ferdy Sambo. Bharada E kemudian meminta didampingi pengacara baru, ditunjuklah Deolipa Yumara dan M Boerhanudin. Bharada E juga menolak bertemu Ferdy Sambo.

"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS," katanya.

Kapolri Minta Eliezer Menghadap

Usai menyampaikan keterangan berbeda, Kapolri Sigit meminta Bharada E menghadap dirinya. "Tanggal 5 Agustus 2022, Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara Yosua. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait pengakuan sebelumnya," tuturnya.

Bharada E mengungkapkan, Brigadir Yosua terkapar bersimbah darah dan Ferdy Sambo berdiri di depan jenazahnya. Ferdy Sambo kemudian menyerahkan senjata kepada Bharada Eliezer.

"Saat itu Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah, Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata, lalu diserahkan kepada Saudara Richard," ujarnya.

Sigit menyebutkan tim khusus (timsus) yang menangani kasus Ferdy Sambo kemudian melapor dan diminta menghadapkan Bharada E secara langsung. "Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard secara langsung. Kami tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah," ujar dia.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads