Pakaian dinas Polri yang digunakan Irjen Ferdy Sambo saat sidang etik, menjadi sorotan. Pasalnya, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut terlihat mengenakan pakaian dinas 'polos'.
Sidang etik Ferdy Sambo digelar pada Kamis (25/8/2022), dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. "Sidang digelar tertutup," ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022), dilansir dari detikNews.
Saat ini Ferdy Sambo telah dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Ia pun terlihat menghadiri sidang etik menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan pakaian untuk seorang terduga pelanggar etik diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56. Isinya sebagai berikut.
Pasal 56
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.
Aturan PDH Yanma Polri tertera dalam lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PDH Yanma
Bentuk, Warna, dan Kelengkapan
1. Tutup kepala: Baret warna cokelat tua Polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.
2. Tutup badan:
- kemeja lengan pendek warna cokelat muda Polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur;
- kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing;
- celana panjang warna cokelat tua Polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup; dan
- sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.
3. Tutup kaki:
a. sepatu dinas harian warna hitam; dan
b. kaus kaki dinas harian warna hitam.
Atribut
1. Tanda pangkat harian;
2. Monogram;
3. Papan nama;
4. Lencana tanda jabatan (bagi yang berhak);
5. Lencana kewenangan bentuk besar;
6. Tongkat komando (bagi yang berhak);
7. Tanda jasa pita (bagi yang berhak);
8. Tanda kemahiran dan penghargaan (bagi yang berhak); dan
9. Tanda Induk Kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan.
Sebagai informasi, sebelum jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri dan menyandang bintang dua dengan tanda pangkat dilengkapi garis atau lis bingkai merah. Tanda pangkat dengan lis bingkai merah merupakan tanda pangkat komando. Artinya, pejabat Polri tersebut merupakan pemimpin pasukan.
Ferdy Sambo kemudian dicopot akibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dan dimutasi sebagai pati Yanma Polri sehingga tidak memegang komando atau pasukan apapun. Selain tak lagi memiliki tanda bintang dengan lis merah, Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan lencana tanda jabatan, lencana kewenangan, dan tanda lain yang biasanya ada di seragam Ferdy Sambo semasa menjabat sebagai Kadiv Propam.
(irb/irb)