Sopir Mobil Tabrak Alfamart di Gianyar Tak Bisa Diproses Hukum

Sopir Mobil Tabrak Alfamart di Gianyar Tak Bisa Diproses Hukum

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 25 Agu 2022 17:35 WIB
Kecelakaan mobil hingga masuk toko Alfamart terjadi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Lebih, Gianyar. Sang pengemudi ternyata tidak mempunyai SIM A.
Kecelakaan mobil masuk Alfamart di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Lebih, Gianyar. Foto: Istimewa
Gianyar - Sopir mobil penabrak Alfamart di Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali, tidak bisa diproses hukum meski tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Polisi mengungkap alasannya.

"Nah kalau masalah itu pelanggaran, karena itu bukan ditemukan di jalan, kalau kami itu enggak tepat, kalau itu kan enggak boleh. Kecuali kami temukan di jalan raya, adanya razia kami temukan dia, baru bisa diproses," kata Pejabat Sementara Kepala Unit (PS Kanit) Laka Lantas Polres Gianyar, Aiptu I Made Suarjana saat dihubungi detikBali, Kamis (25/8/2022).

Jika pun bisa diproses, hal tersebut bukanlah ranah Unit Laka Lantas. Sebab kejadian bukan di jalan, sehingga menjadi wewenang satuan atau unit reserse. Namun kedua belah pihak sudah berdamai sehingga tidak diproses pihak kepolisian.

Menurut Suarjana, kejadian mobil menabrak hingga masuk Alfamart itu berawal dari parkir. Pengemudi mobil awalnya hendak mengubah posisi parkir, namun tiba-tiba menabrak Alfamart karena tak bisa menguasai mobilnya.

Sebenarnya, kata Suarjana, mobil tersebut tidak dikendalikan oleh sopir aslinya. Pada saat itu sopir aslinya sedang mengantuk sehingga temannya yang diminta membawa mobil tersebut, dan yang bersangkutan memang tidak memiliki SIM A.

Suarjana mengaku tidak mengetahui dari mana dan akan ke mana mereka melakukan perjalanan. Sebab pihaknya tidak melakukan pemeriksaan karena sudah terjadi kesepakatan damai antara pihak Alfamart dengan pengemudi mobil.

"Nah itu perjalanannya untuk lebih detailnya, karena kami enggak melakukan pemeriksaan, cuma datangi TKP dan kedua belah pihak sudah ada kesepakatan, kami pun enggak ada minta data apa, cuma minta data dia (pengemudi saat menabrak)," terangnya.

"Dia datang dari mana, pasti datangnya dari barat, cuma arah mana dia, kami tidak tahu karena kejadian dini hari, yang jelas jam segitu pasti lelah (dan) ngantuk. Karena sopirnya ngantuk, temannya yang bawa. Karena mau pindah posisi kepala mobil, mungkin dia kaget, dorong ke depan gasnya diinjak," jelas Suarjana.

Sebelumnya, kecelakaan mobil menerobos Alfamart terjadi di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 02.15 Wita. Meski begitu, hingga kini insiden mobil masuk Alfamart itu masih ramai mendapat respons warganet di media sosial.

Informasi yang dihimpun, mobil yang masuk menerobos Alfamart itu adalah merek Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DK-1922-WK. Mobil tersebut dikendarai oleh Komang Yuliarta (32) yang ternyata tidak mempunya surat izin mengemudi (SIM) A.

"(Pengemudi) tidak memiliki SIM A," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya dalam keterangan kepada detikBali, Minggu (21/8/2022).

Seperti diketahui, setiap pengendara di jalan raya diwajibkan mempunyai SIM. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Salah satu jenis dalam penggolongan SIM yakni SIM A. SIM A wajib dimiliki oleh pengendara yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.


(irb/irb)

Hide Ads