Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok polisi yang datang pertama ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang bersangkutan menghubungi beberapa orang, salah satunya Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) yang datang pertama di TKP, 17.30 WIB," kata Jenderal Sigit, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dikutip dari detikNews.
Saat itu Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dijabat AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. Ia dihubungi salah satu sopir Irjen Ferdy Sambo. Setelah AKBP Ridwan Soplanit datang, tak lama berselang, anak buah Ferdy Sambo dari Biro Provos Divpropam tiba di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu yang bersangkutan dihubungi driver Saudara FS. Kemudian pukul 17.47 WIB, Biro Provos Divpropam datang ke TKP karena dihubungi Saudara FS," terangnya.
Seperti diketahui, insiden penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Skenario awal Ferdy Sambo, Brigadir Yoshua terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Satreskrim Polres Jaksel dan personel Div Propam melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti. Setelah proses selesai pukul 19.00 WIB, saksi Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, dibawa ke Kantor Biro Paminal Div Propam Polri. Olah TKP selesai sekitar pukul 19.40 WIB, kemudian jenazah Brigadir J dibawa ke RS Polri untuk diautopsi.
Pada hari yang sama, dibuat dua laporan polisi (LP) atas terlapor BrigadirYoshua ke Polres Jaksel. Namun akhirnya dua LP itu terungkap sengaja dibuat untuk menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
Sehari kemudian, Sabtu (9/7/2022) pukul 11.00 WIB, Satreskrim Polres Jaksel hendak memeriksa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Namun mereka diintervensi Biro Paminal Div Propam.
"Penyidik mendapatkan intervensi dari personel Div Propam Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan," kata Sigit.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik Polres Jaksel diarahkan personel Divpropam Polri untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. "Setelah selesai rekonstruksi, para saksi menuju rumah Saudara FS (Ferdy Sambo) di Saguling," ucapnya.
Pada saat bersamaan, personel Biro Paminal Divpropam menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hard disk CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga. Hard disk ini lalu diamankan personel Divpropam Polri.
35 Polisi Diduga Langgar Etik Terkait Kasus Sambo
Hingga saat ini 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Terdiri dari 21 personel Div Propam Polri, 11 personel Polda Metro Jaya, dan 3 personel Bareskrim Polri, dengan pangkat beragam dari jenderal bintang dua hingga bharada.
Selain itu, sebanyak 18 personel dilakukan penempatan khusus (patsus), dikurangi tiga orang terduga pelanggar, yaitu Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan seseorang yang dirawat di RS Polri. Sebanyak 15 personel ditahan, terdiri atas lima orang di Mako Brimob dan sepuluh orang di Biro Provos Mabes Polri.
Simak Video "Cecar Hakim ke Sambo: Saudara Polisinya Polisi, Apa Tak Berpikir Panjang?"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)