"Saya masih memiliki harapan bahwa para tersangka termaksud Bapak Ferdy Sambo dan Bu Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo) mau segera bertobat, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban," kata kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Minggu (21/8/2022) dikutip dari detikNews.
"Dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya tanpa ada lagi kebohongan dan rekayasa, agar dapat terhindar dari ancaman pidana maksimal sebagaimana yang dirumuskan pada pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana," katanya.
Martin menyebut, tindakan Sambo bukan hanya merencanakan pembunuhan Brigadir J. Melainkan juga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
"Tersangka Ferdy Sambo selain merencanakan dan menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Brigadir J. Tersangka Ferdy Sambo juga ikut sebagai pelaku penembakan," imbuhnya.
Tim kuasa hukum Brigadir J mengatakan, sejak awal pihaknya sudah curiga bahwa Sambo terlibat langsung dalam insiden yang menewaskan Brigadir J. Martin pun mengaku tidak yakin dengan adanya ajudan yang saling tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sesuai analisa kami, jika ada ajudan yang berani menembak sesama ajudan lainnya dan peristiwa penembakan dan atau pembunuhan terjadi di rumah pimpinan ajudan tersebut, hampir mustahil jika tidak atas seizin pimpinan," katanya.
Di sisi lain, Martin berharap ada bukti lain, selain pernyataan dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang membuktikan bahwa Ferdy menembak dua kali. Salah satunya adalah rekaman CCTV yang baru ditemukan oleh Polri.
"Tentunya temuan CCTV tersebut dapat memudahkan untuk mempersesuaikan dengan keterangan yang disampaikan oleh Tersangka Richard Eliezer bahwa ada dua kali tembakan yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo," katanya.
Sambo Dua Kali Tembak Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM kembali mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Komnas HAM menyebut Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Hal itu berdasarkan pengakuan Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.
"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (20/8/2022) dikutip dari detikNews.
Menurut Taufan, kejadian lengkap mengenai pembunuhan berencana Brigadir J bakal dibuka di pengadilan. Taufan menyebut ada eksekutor lain yang membuat Brigadir J tewas.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS" ujarnya.
"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tambahnya.
Tak hanya itu, Taufan juga mengungkap adanya perbedaan pengakutan antara Sambo dan Bharada E. Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sedangkan, Bharada E mengatakan tembakan eksekusi terakhir dilakukan Sambo.
"Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," ujarnya.
Simak video 'Dua Peristiwa Ini Diduga Pemicu Sambo Rencanakan Bunuh Yoshua':
(iws/iws)