Rektor Unila Kena OTT, Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Dilanjutkan

Rektor Unila Kena OTT, Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Dilanjutkan

Tim detikSumut - detikBali
Senin, 22 Agu 2022 05:54 WIB
Pejabat Rektorat Universitas Lampung memberikan keterangan atas kasus yang menjerat Rektor Profesor Karomani. Foto: Tommy Saputra/detikSumut
Pejabat Rektorat Universitas Lampung memberikan keterangan atas kasus yang menjerat Rektor Profesor Karomani. Foto: Tommy Saputra/detikSumut
Bali -

Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Meski sang rektor jadi tersangka, pihak Unila menyatakan masih melanjutkan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dilansir dari detikSumut, Wakil Rektor IV bidang perencanaan, kerja sama, teknologi informasi dan komunikasi Unila, Profesor Suharso menyebut sistem yang diberlakukan saat ini sudah baik. Hanya saja, dia mengakui kurangnya transparansi.

"Kalau kita bicara mengenai sistem, kami rasa sistem yang ada sekarang sudah naik. Namun memang kurang transparansi. Untuk pola sistem penerimaan jalur mandiri ini tetap akan kami lakukan, pola apapun yang digunakan tetap akan bermasalah selama memang orangnya bermasalah," kata Suharso dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait itu, Suharso menyebut perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari terjadinya kasus serupa.

"Insyaallah kedepannya penerimaan jalur mandiri ini bisa terhindar dari praktek korupsi," ujarnya.

Sementara itu, terkait penanganan terhadap para mahasiswa yang telah ditetapkan dalam dugaan melakukan suap untuk bisa masuk melalui jalur mandiri, pihak Unila mengaku akan melakukan konsultasi dengan Kemendikbud. Menurut Suharso, saat ini pihak kampus masih fokus menentukan bakal calon pengganti Rektor.

"Sekarang kami akan berfokus dulu untuk menentukan pengganti Rektor, setelah itu baru kami bisa melakukan rapat internal terkait apa langkah-langkahnya tentunya dengan melibatkan Kemendikbud," terang dia.

Siapkan Bantuan Hukum

Wakil Rektor IV bidang perencanaan, kerja sama, teknologi informasi dan komunikasi Unila, Profesor Suharso mengaku syok dengan penetapan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Meski begitu, Profesor Suharso menyatakan akan siap memberikan bantuan hukum atas kasus yang menimpa pimpinannya serta pejabat Unila.

Prof Suharso menyebut, bantuan ini dilakukan karena para tersangka merupakan bagian dari keluarga besar Unila. Meki begitu, pihaknya tetap mempelajari duduk permasalahannya melalui rapat internal.

"Karena ini merupakan keluarga Unila, jadi kita akan mempersiapkan bantuan hukum untuk keluarga kita yang kena musibah, tapi kita akan mempelajari terlebih dahulu melalui rapat internal," katanya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022) dikutip dari detikSumut.

Seperti diketahui, KPK menjerat Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.




(iws/iws)

Hide Ads