Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan peran Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak dua kali. Pengakuan Bharada E ini disampaikan kepada Komnas HAM.
"(Ferdy Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (20/8/2022).
Taufan menyebutkan, peristiwa lengkap pembunuhan Brigadir J akan dibuka di pengadilan. Eksekutor penembakan Brigadir J, ungkapnya, tidak hanya satu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa eksekutor lainnya itu. Menurut Bharada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, Ferdy Sambo dan Bharada E memberikan pengakuan berbeda. Mantan Kadiv Propam mengaku hanya memberikan perintah, sedangkan Bharada E mengatakan Ferdy Sambo melakukan eksekusi terakhir.
"Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang, kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia diperintahkan lagi untuk mengeksekusi, yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal, tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," ujarnya.
Ferdy Sambo Mengaku Rencanakan Pembunuhan
Komnas HAM memeriksa Ferdy Sambo pada Jumat (12/8/2022), di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ferdy Sambo mengakui dua hal kepada Komnas HAM. Pertama merencanakan pembunuhan, dan kedua melakukan perintangan penyidikan dengan merusak tempat kejadian perkara (TKP).
"Dia mengakui dua hal. Dialah yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," ungkap Taufan.
"Kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yoshua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," sambungnya.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas dalam penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Hingga saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus baku tembak. Putri Candrawathi berperan mengikuti skenario hingga menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J, sementara Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
(irb/irb)