Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo-Istri Terancam Hukuman Mati

Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo-Istri Terancam Hukuman Mati

tim detikNews - detikBali
Minggu, 21 Agu 2022 00:35 WIB
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua semasa hidup (foto: istimewa)
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Foto: Istimewa
Bali -

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati. Putri Candrawathi diduga terlibat skenario pembunuhan Brigadir J.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit. Tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Pasal itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

ADVERTISEMENT

Sedangkan pasal subsidernya adalah Pasal 338, berikut bunyinya.

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Putri Candrawathi juga dijerat pasal bersama-sama turut melakukan pembunuhan, yakni pasal 55 dan 56. Adapun bunyinya sebagai berikut.

Pasal 55:

- Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Peran Istri Ferdy Sambo

Polri mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. "Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Sabtu (20/8/2022), dilansir dari detikNews.

Ferdy Sambo diketahui menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah penembakan Brigadir J. Sementara itu Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta.

Selain menjanjikan uang bersama Ferdy Sambo, jelas Agus, Putri Candrawathi juga berperan mengikuti skenario yang telah dibuat suaminya. "Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," terangnya.

Putri Candrawathi pun berperan menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ia juga dikatakan mengajak Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yoshua. Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," ujar Agus.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus baku tembak. Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J, sementara Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads