
Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo-Istri Terancam Hukuman Mati
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati
Rasa adil dan transparansi, menurut Hendardi, penting bagi anggota Polri agar tak terjadi demoralisasi imbas kasus Ferdy Sambo.
Patut diduga telah terjadi dua tindak pidana sekaligus. Pertama membantu seseorang menghindari proses penyidikan dan kedua menghalang-halangi proses penyidikan.
GMKI menilai skandal pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo menjadi momentum Polri untuk meluruskan kembali doktrin Satya Haprabu.
Sikap Sigit dinilai tak hanya memenuhi harapan publik, tapi juga menunjukkan semua orang sama di mata hukum, sekalipun Sambo berpangkat jenderal bintang dua.
Kompolnas menyampaikan, sejak awal tim khusus Kapolri dibentuk untuk membuat terang-benderang kasus kematian Brigadir J, pihaknya mengamati tim bekerja serius.
Penasihat ahli Kapolri bidang Hukum, Chairul Huda, menyatakan sikap Fahmi Alamsyah membantu Irjen Ferdy Sambo adalah sikap pribadi.
Para penasihat Kapolri baru tahu Fahmi Alamsyah membantu menyusun draf keterangan pers awal kasus kematian Brigadir Yoshua, itu pun dari sebuah pemberitaan.
Saat asesmen pertama, Putri disebut malu untuk bercerita ke LPSK. Edwin mengatakan, berdasarkan tim psikiater LPSK, Putri membutuhkan pemulihan mental.
Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa koper tersebut merupakan barang bukti kasus Brigadir J. Pihaknya bakal mendalami barang bukti itu nantinya.