Polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa terancam hukuman 10 tahun penjara. Bentuk menghalangi penyidikan, antara lain mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan obstruction of justice tersebut. "Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022), seperti dilansir dari detikNews.
Sejumlah pasal yang dikenakan kepada perwira polisi tersebut, seperti UU ITE Pasal 32 dan 33, dengan ancaman pidana 8-10 tahun penjara. Ada juga KUHP Pasal 221 dan Pasal 223, masing-masing pasal obstruction of justice itu ancaman hukumannya 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut pasal-pasal yang diancamkan kepada perwira polisi perintang penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Ancaman pidana Pasal 32 dan Pasal 33 ada di Pasal 48 dan 49 UU ITE, berikut bunyinya.
Pasal 48
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
KUHP
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana;
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Peran 6 Perwira Polisi Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Polri mengungkap peran masing-masing perwira polisi, yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J. Keenam perwira polisi tersebut telah menjalani pemeriksaan mendalam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dilansir dari detikNews.
Saat ini keenam perwira polisi ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik. "Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidik," imbuhnya.
Berikut ini peran masing-masing perwira polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Ia juga yang memerintahkan mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra diduga mengeluarkan perintah mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikap yang juga menjadi catatan, yaitu tidak berempati terhadap keluarga Brigadir Yoshua ketika mengantarkan jenazah di Jambi.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan. Ia diduga mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV, yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV baru.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
AKBP Arif diduga memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J. Ia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Chuk diduga terlibat penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Ia diduga meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).
Simak Video "KPK Kumpulkan Bukti Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)