Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Ditahan gegara Sakit

Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Ditahan gegara Sakit

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 19 Agu 2022 20:57 WIB
Potret Ferdy Sambo dan keluarga dengan para pengawal mereka.
Potret Ferdy Sambo dan keluarga dengan para pengawal mereka. Foto: Istimewa
Denpasar -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Alasannya karena Putri sakit.

"Kedua, tadi Dirtipidum menyampaikan seyogianya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Agung mengatakan pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri. Dia menyebut Putri dirawat di rumah kediamannya.

"Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," katanya.



"(Putri dirawat) di kediaman di rumah," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7/2022) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads