KPK telah menerima laporan dugaan suap Irjen Ferdy Sambo terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan jika laporan dianggap layak.
"Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, tentu kami akan tindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (17/8/2022), dikutip dari detikNews.
Nurul Ghufron menjelaskan, secara prosedural KPK akan menindaklanjuti laporan dugaan suap Ferdy Sambo. Kemudian akan diputuskan apakah laporan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti, untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," jelasnya.
Seperti diketahui, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK. Menurut Perwakilan TAMPAK Judianto Simanjuntak, dugaan suap Ferdy Sambo merupakan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus Brigadir J, sehingga perkara dugaan suap itu penting untuk diusut.
"Sisi lain pengusutan dugaan suap penting. Karena hal itu (Ferdy Sambo coba suap LPSK) bisa menghambat pengusutan kasus dugaan pembunuhan Yoshua (Brigadir J)," kata Judianto, Selasa (16/8/2022).
Judianto mengatakan, upaya suap tersebut merupakan salah satu cara Ferdy Sambo menutupi fakta pembunuhan Brigadir J. Untuk itu, pihaknya berharap KPK mengusut dugaan suap terhadap staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
"Itu cara menutupi peristiwa yang sebenarnya. Harapannya agar KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, melakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Sementara itu, LPSK mengaku siap memberikan keterangan jika diminta KPK. "Ya kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK. Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
LPSK sendiri belum berencana melaporkan persoalan staf disodori amplop tebal di Kantor Kadiv Propam Polri usai menemui Ferdy Sambo. Namun, LPSK terbuka jika KPK melakukan penyelidikan.
"Saya nggak tahu apa yang lain juga mengalami menerima begitu. Biarkan saja KPK kalau mau berinisiatif, ya silakan. Tapi kami tidak berniat untuk melaporkan persoalan ini," ungkapnya.
Hasto menyebut staf LPSK tak sempat membuka amplop tebal yang diduga berisi uang. "Kami nggak pernah buka, cuma staf LPSK waktu itu menafsirkan bahwa itu uang. Jadi kemudian dikembalikan secara langsung. Patut diduga uang," sambungnya.
(irb/irb)