Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kondisi terkini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Rutan Bareskrim. Bharada E disebut dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.
"Kondisi Bharada E sehat, terus kemudian sangat baik, dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM dengan lancar," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (15/8/2022).
Terkait dugaan Bharada E mendapat ancaman dan tekanan usai penetapan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Beka hanya memberikan jawaban sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi, kondisinya sehat, sangat baik, dan bisa lancar dalam memberikan respons pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Komnas HAM," terangnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan hasil pemeriksaan Bharada E di Rutan Bareskrim. Komnas HAM mengkonfirmasi data yang sudah didapat kepada eks ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Apa saja yang kami dalami, tentu saja memang kami berangkat dari apa yang sudah dimiliki oleh Komnas HAM, baik keterangan sebelumnya maupun bahan-bahan yang lain, misalnya foto, terus yang lain itu kami punya percakapan, yang terdapat dalam bingkai cyber, jadi HP dengan HP dan sebagainya, tadi kami konfirmasi," ujar Anam.
Menurut Anam, hasil pemeriksaan Bharada E semakin menguatkan dugaan obstruction of justice. Sebagai informasi, obstruction of justice adalah tindak pidana menghalangi proses hukum.
"Apa yang kami dapat, banyak hal yang ini semakin membuat terangnya peristiwa, salah satu yang paling penting kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice. Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM, obstruction of justice-nya makin terang," ucap Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Kedatangan Komnas HAM untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan hingga mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum.
Komnas HAM mencocokkan keterangan Ferdy Sambo hingga ajudan-ajudan yang pernah diperiksa. Komnas HAM juga memeriksa soal CCTV hingga jumlah tembakan yang dilepaskan di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kondisi Terkini Bharada E |
4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir J. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Kamis kemarin (11/8/2022), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
(irb/irb)