Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T Ditahan Kejagung

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T Ditahan Kejagung

Tim detikNews - detikBali
Senin, 15 Agu 2022 17:45 WIB
Potret Surya Darmadi
Potret Surya Darmadi. Foto: dok. Kejagung
Denpasar -

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun PT Duta Palma. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022) seperti dikutip dari detikNews.

Dia mengatakan pihaknya juga telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.



Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.

Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacaranya.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lain.

"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," kata Juniver.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 T PT Duta Palma, Surya Darmadi telah tiba di Indonesia. Surya Darmadi tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 13.55 WIB.

Surya Darmadi pulang ke tanah air dari Taiwan untuk memenuhi proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads