4 Peristiwa Populer Pekan Ini: Pembunuhan Guru TK-Teh Botol Rp 30 Ribu

4 Peristiwa Populer Pekan Ini: Pembunuhan Guru TK-Teh Botol Rp 30 Ribu

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 14 Agu 2022 15:01 WIB
Ilustrasi
Pembunuhan guru TK di Mataram. Foto: Dok.Detikcom
Denpasar -

Terdapat 4 peristiwa menggegerkan yang terjadi dalam minggu ini, Senin (8/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022). Peristiwa-peristiwa itu menjadi sorotan pembaca detikBali. Berikut rangkumannya.

1. Nenek 77 Tahun di Karangasem Tewas Saat Hendak Diperkosa

Seorang nenek berinisial Ni NP (77) meninggal dunia saat hendak diperkosa oleh tetangganya berinisial IWJ (43) di sebuah kebun belakang rumah korban tepatnya Banjar Dinas Keladian, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 09.30 Wita.

Awalnya, korban mencari rumput pakan ternak. Dia melihat pelaku dan meminta bantuan mengangkat rumput. Saat membantu mengangkat rumput, pelaku tiba-tiba mencium korban.

"Korban berontak dengan mencakar terduga pelaku sambil berteriak minta tolong bahwa dia mau diperkosa," kata Kapolsek Rendang, Kompol Gede Made Punia saat dihubungi detikBali, Jumat (12/8/2022).

Teriakan korban terdengar suaminya. Pelaku melepaskan pelukannya dan kabur usai melihat kedatangan suami korban. Sedangkan korban jatuh ke tanah dan lemas. Dia dilarikan ke Puskesmas Rendang dan meninggal usai mendapat perawatan kurang lebih 4 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



2. Pembunuhan Guru TK di Mataram

Seorang guru TK guru TK berinisial R (29) di Mataram ditemukan tewas di kamar mandi. Pelaku pembunuhan adalah mandor bangunan berinisial Sulyadi (41).

ADVERTISEMENT

Pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi motif asmara dan perempuan lajang itu meregang nyawa dalam kondisi sudah berbadan dua alias hamil. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu bulan.

"Memang kami belum menerima hasil otopsi secara resmi dari dokter forensik. Kami masih terima keterangan sementara dan masih berkoordinasi. Sesuai keterangan dokter, ada indikasi korban sedang hamil dua minggu karena ada penebalan pada lapisan rahimnya," jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, usai menganiaya korban hingga tewas di kamar mandi korban di lingkungan BTN Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB pada Jumat (29/7/2022) lalu, pelaku langsung kabur.

Terduga pelaku yang bekerja sebagai mandor proyek ini kabur dari NTB menuju Ngawi, Jawa Timur.

"Jadi setelah korban ditemukan tewas oleh ibunya, rupanya pelaku ini kabur ke salah satu daerah di Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, Dia kabur ke Ngawi dan ditangkap di sana (Ngawi) juga," tegas Kompol Kadek Adi

3. Teh Botol di Pantai Kuta Rp 30 Ribu

Viral video di media sosial salah satu wisatawan lokal yang berkunjung diduga di Pantai Kuta mengeluh soal harga teh kemasan botol dipatok dengan harga Rp 30 ribu per botol.

Dalam video yang kini sudah dihapus itu sebelumnya terekam wisatawan melakukan transaksi dengan salah satu pedagang pria di Pantai Kuta.
Wisatawan itu bertanya harga teh dan dijawab oleh pedagang harga satu botol Rp 30.000. Mengetahui harganya, wisatawan itu sontak kaget karena pada umumnya harga teh tersebut Rp 3.500-Rp 5.000 per botol.

Bupati Badung Giri Prasta menanggapi viralnya video pedagang jual teh botol Rp 30 ribu di Pantai Kuta. Menurut Bupati Giri Prasta hal itu tidak berpengaruh terhadap citra pariwisata Badung.

"Tidak berpengaruh terhadap wisatawan domestik dan mancanegara. Kita kan harus mengantisipasi pribadi orang, kelompok orang atau kelompok tertentu yang mungkin juga akan membuat hal yang tidak baik, kami selaku pemerintah siap mengayomi," ujarnya usai sidang Paripurna di Gedung DPRD Badung, Kamis (11/8/2022).

Setiap ada peristiwa katanya, pihaknya harus melakukan kajian terlebih dahulu. Dan tentunya akan ditindaklanjuti.

Menurutnya, Pantai Kuta merupakan dapurnya Badung yang selalu disorot. Terlebih dengan adanya peristiwa penjambretan yang berhasil diungkap oleh Kepolisian dan pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penanganan kriminalitas. Giri Prasta mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya menciptakan wisata di Badung khususnya di Pantai Kuta yang clean, safety, healthy dan environment.

"Kita ingin memberikan kesan bahwa clean, safety, healthy dan environment itu berjalan dengan baik," pungkasnya.

4. Pasutri Buat-Jual Video Porno Raup Cuan Rp 50 Juta

Pasangan suami istri (pasutri) di Bali yakni laki-laki dengan inisial GGG (33) dan perempuan berinisial Kadek DKS (30) mendapat cuan hingga Rp 50 juta dari video seks yang dijual melalui grup Telegram berbayar. Terungkap, keduanya sudah mulai membuat dan menyebarkan video seks melalui Twitter sejak 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pada 2019, keduanya belum mengambil tarif terkait video yang dibuat. Barulah pada akhir 2020, pasutri itu membuat grup Telegram yang digunakan pelaku untuk memposting video berhubungan badan yang mereka buat.

"Apabila ada yang ingin bergabung ke dalam grup telegram tersebut, tersangka meminta bayaran sebesar Rp 200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50 juta," jelas Satake Bayu.

Kasus ini diungkap berdasarkan hasil patroli tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Tim kemudian melakukan berbagai upaya penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy). Dari sana diketahui bahwa pasutri tersebut merupakan admin grup Telegram tersebut.

Dari penyelidikan itu diketahui adanya sepasang suami istri berinisial GGG dan istrinya Kadek DGS yang beralamat di Kabupaten Gianyar. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diposting oleh GGG dengan persetujuan istrinya Kadek DKS.

"Di dalam group Telegram tersebut tersangka yang merupakan admin dari grup tersebut membagikan video porno dengan pemeran yang sama dengan pemeran video yang ada di akun Twitter sebelumnya, di mana pemeran video porno tersebut diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan istrinya," ungkap Satake Bayu.

Keduanya kini dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan penjara.

Hingga saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap GGG. Perempuan berinisial Kadek DKS tidak ditahan dikarenakan mempunyai anak kecil yang mesti dirawat.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Temuan KPAI: 1.406 Siswa di 38 Provinsi Diguga Keracunan MBG"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)

Hide Ads