Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J disebut berpotensi menerima ancaman selama ditahan di rutan Bareskrim sampai proses pengadilan. Pasalnya, para pelaku dalam kasus ini bersinggungan dengan relasi kekuasaan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
"Kalau ancaman itu potensial, tapi yang paling penting karena yang bersangkutan sudah memasuki proses peradilan. Mengikuti penyidikan itu kan harus didampingi oleh LPSK," kata Hasto, Jumat (12/8/2022) dikutip dari detikNews.
Ia mengatakan, Bharada E mendapatkan 6 perlindungan darurat dari LPSK selama di rutan Bareskrim sampai proses pengadilan. Perlindungan darurat diberikan mulai malam kemarin usai pihak LPSK bertemu dengan Bharada E di Bareskrim. Bentuk perlindungan terhadap LPSK tersebut di antaranya pemasangan CCTV hingga pemberian logistik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: LPSK Heran dengan Sikap Istri Ferdy Sambo |
"Perlindungan E, satu penebalan di rutan, kedua pasang CCTV portable, ketiga suplai logistik, keempat cek steril udara, kelima pemeriksaan rutin dokter atau psikolog, keenam datangkan rohaniawan. Untuk nomor 4 (cek steril udara) mungkin belum perlu," papar Hasto.
Dijelaskan, perlindungan darurat diberikan kepada Bharada E dalam jangka waktu sepekan. Saat bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri, LPSK juga sekaligus melakukan asesmen untuk justice collaborator (JC).
"Iya ketemu dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus. Dan tadi malam lah, itu pimpinan sudah memutuskan setuju untuk (memberikan) perlindungan darurat Bharada E," papar Hasto.
Sementara itu, terkait pemberian justice collaborator terhadap Bharada E, saat ini masih menunggu hasil rapat paripurna. Hasto memperkirakan hal tersebut akan dibicarakan oleh pimpinan LPSK pada Senin depan.
(iws/irb)