Pasutri asal Gianyar, Bali, GGG (33) dan Ni Kadek DKS (30), ditangkap Polda Bali karena membuat video dan memasarkan konten pornografi. Tak sedikit yang menyebut, fenomena memasarkan konten tersebut di sosial media sebagai komunitas alter. Fenomena ini terkait fantasi seksual hingga penyimpangan norma.
Wakil Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Bali, Ni Made Trisna Susanti (50), menuturkan kasus semacam itu sebagai obsesi yang salah dan berlebihan. Bahkan, bisa berakibat pada penyimpangan norma masyarakat.
"Sampai saat ini belum ada gangguan mental yang terkait dengan fantasi seksual merekam video. Untuk menentukan apakah pelaku pada kasus tersebut mengalami penyakit atau gangguan mental, kami sebagai profesional perlu menelusuri lebih dalam dan komprehensif mengenai riwayat pelaku," ucapnya, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ketika seseorang dengan fantasi berlebihan tidak memiliki kontrol dan kesadaran diri yang baik, apalagi jika telah mengalami disorientasi norma, maka tidak akan ada lagi rasa takut untuk mewujudkan langsung keinginannya melakukan fantasi.
"Ini yang dapat mendorong kecenderungan melakukan tindakan di luar norma. Pelecehan biasanya terjadi karena individu memaksakan aktivitas seksual kepada orang yang tidak menyetujuinya. Jika individu tidak dapat berpikir jernih dan mengendalikan dirinya, maka tindakan kriminal sangat mungkin terjadi," jelasnya.
Ia mencontohkan, ketika individu yang memiliki fantasi seksual berlebihan tersebut hanya melakukan kepada pasangannya, mungkin akan terjadi ketidaknyamanan pada pasangan, dan berakhir pada pemaksaan atau pelecehan seksual. Menurutnya, melakukan hubungan seksual merupakan salah satu kebutuhan manusia yang alamiah dan perlu dipenuhi, khususnya untuk pasangan suami istri.
Namun, sangat disayangkan ketika perilaku seksual suami istri yang seharusnya menjadi privasi, justru disebarluaskan. Kasus tersebut, kata Trisna, menjadi tindakan asusila karena pelaku merekam video aktivitas seksual dan disebarkan atau diperjualbelikan.
"Selain itu, terjadi hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan yang justru berbahaya karena dapat berisiko menularkan penyakit menular seksual. Berganti-ganti pasangan untuk melakukan hubungan seksual adalah tindakan menyimpang dari norma masyarakat dan agama," tutur Psikolog Klinis, Dian Selaras Layanan Psikologi & Hipnoterapi Bali ini.
Ia juga menjelaskan, jika individu merasa tidak nyaman dengan fantasi seks yang berlebihan dan ingin untuk mengubah itu, maka dapat melakukan terapi dengan psikolog. Menurutnya, psikolog akan membantu memberikan konseling, latihan pengendalian dorongan seksual, dan sebagainya sesuai dengan latar belakang masalah dan kebutuhan individu.
"Jika sudah mengganggu tentu perlu pertolongan agar tidak berdampak pada fungsi fisik maupun sosial. Pertolongan yang diberikan dapat melalui konseling untuk menemukan akar timbulnya fantasi tersebut untuk dapat diberikan terapi yang tepat, apakah itu memerlukan obat ,maka diperlukan juga asesmen bersama dengan psikiater," tambahnya.
(irb/iws)