Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebelumnya, laporan ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan terdapat dua laporan yang dihentikan dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brgadir J. Kedua laporan tersebut, yaitu soal dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Andi Rian menyampaikan penghentian dua laporan ini di Mabes Polri, Jumat malam (12/8/2022), usai gelar perkara dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Polri menghentikan kasus ini karena tidak ditemukan peristiwa pidana terkait dua laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini pernyataan lengkap Bareskrim Polri soal penghentian laporan dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir Yoshua.
Pada malam hari ini, saya beserta tim penyidik didampingi Divhumas, akan menyampaikan beberapa hal. Pertama bahwa tadi sore tim penyidik yang dipimpin langsung Bapak Kabareskrim, kami telah melaksanakan gelar perkara terkait dua laporan polisi, yaitu laporan polisi yang pertama LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022, tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Komplek Duren Tiga Nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua.
Kemudian laporan polisi kedua yaitu LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di mana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yoshua.
Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yoshua. Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya.
(irb/irb)