Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Kamis, 11 Agu 2022 20:59 WIB
Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) Sambo diperiksa terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

"Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11.00 siang, dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain juga menjalani pemeriksaan. Bharada E, Brigadir RR, dan KM diperiksa di lokasi berbeda. "Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tapi bertempat di Bareskrim," katanya.

Pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik, ia marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. "Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," katanya.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo mengatakan, istrinya mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga saat berada di Magelang. Namun polisi tidak menjelaskan tindakan yang dilakukan Brigadir J tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan almarhum Yoshua. Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka E dan tersangka RR untuk melakukan pembunuhan dan merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads