Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tujuh jam di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
"Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11.00 siang, dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain juga menjalani pemeriksaan. Bharada E, Brigadir RR, dan KM diperiksa di lokasi berbeda. "Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tapi bertempat di Bareskrim," katanya.
Pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik, ia marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. "Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," katanya.
Ferdy Sambo mengatakan, istrinya mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga saat berada di Magelang. Namun polisi tidak menjelaskan tindakan yang dilakukan Brigadir J tersebut.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan almarhum Yoshua. Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka E dan tersangka RR untuk melakukan pembunuhan dan merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.
(irb/irb)