Pengacara Bharada E Ngaku Dapat Ancaman, Minta Perlindungan Jokowi

Pengacara Bharada E Ngaku Dapat Ancaman, Minta Perlindungan Jokowi

tim detikNews - detikBali
Selasa, 09 Agu 2022 16:59 WIB
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara datangi Bareskrim
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, saat mendatangi Bareskrim. Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom
Bali -

Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengaku mendapatkan ancaman. Ia mengatakan pihaknya mendapat ancaman sejak saat ke Bareskrim. Kini pihaknya meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi.

"Kami juga waktu ke Bareskrim diancam-ancam. Perkara besar sama saja ada yang ancam. Orang kan ada yang suka, ada yang nggak suka. Ada kenal, ada nggak kenal. Ada cinta, ada benci. Kalau kami kan tetap mencintai semuanya," kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (9/8/2022), dilansir dari detikNews.

Meski mengaku mengetahui idenitas si pengancam, Deolipa enggan membeberkannya. "Saya tahu dong, tahu (identitas pemberi ancaman), makanya kami minta perlindungan ke Pak Jokowi, kalau ada apa-apa," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diungkapkan Deolipa, ancaman yang diterima tidak parah. Ia pun mengaku sudah sering mendapatkan ancaman seperti itu, ketika menangani perkara besar.

"Tidak (parah ancamannya), biasa aja. Biasa kok, santai-santai. Biasa kami ngehadapin yang begitu-begitu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, saat ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiga tersangka tersebut, yaitu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, serta ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

"Bharada E, ajudan dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Menko Polhukam Mahfud Md.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sedangkan Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo sendiri telah ditahan di Mako Brimob Polri. Ia ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua.




(irb/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads