Bharada E Ungkap Alasan Tak Tolak Perintah 'Atasan' Tembak Brigadir J

Bharada E Ungkap Alasan Tak Tolak Perintah 'Atasan' Tembak Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Selasa, 09 Agu 2022 11:01 WIB
Nama Asli Bharada E: Profil dan Fakta tentang Bharada E
Bharada E, tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Foto: Istimewa
Bali -

Bharada E atau Richard Eliezer mengaku diperintah membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh atasannya. Ia pun mengungkap alasan tak menolak perintah tersebut.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya. Atasan langsung, atasan yang dia jaga. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, dilansir dari detikNews.

Dijelaskan Deolipa, alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah membunuh Brigadir J karena terpaksa patuh. Menurutnya, Bharada E harus patuh dengan perintah atasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan," jelasnya di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022).

Ia menilai wajar seorang bawahan menuruti perintah atasan. "Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," ucap Deolipa.

Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, mengungkap, tembakan pertama ke Brigadir J dilakukan Bharada E. Namun ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.

Bharada E juga mengaku kepada pengacaranya, tidak ada baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Penembak Brigadir J pun dikatakan lebih dari satu orang.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," kata Boerhanuddin.

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, serta ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

"Bharada E, ajudan dan sopir Bu Putri (R dan K)," kata Menko Polhukam Mahfud Md.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J, terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri, karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.




(irb/nor)

Hide Ads