Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri. Ia mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022), untuk menyampaikan pengunduran diri tersebut.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022), dikutip dari detikNews.
Andreas mengaku telah menyampaikan alasan pengunduran diri, namun ia menegaskan tidak akan membukanya ke publik dalam waktu dekat. "Kami tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri, karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah ke Bareskrim Polri, Andreas mengatakan belum sempat menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Untuk itu ia akan kembali datang untuk menyerahkan fisik surat tersebut. Andreas menuturkan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Satu hal lagi, cuman tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuman tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kani memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ucapnya.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus Brigadir J. Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) sore.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
(irb/iws)