Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal temuan Polri ada orang yang mengambil CCTV rusak di TKP kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ia meminta Polri menindak tegas dan mengenakan sanksi pidana terhadap orang tersebut. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, orang tersebut harusnya diberhentikan dari Institut Polri dan dijadikan tersangka. Ia juga meminta hal tersebut dibuka kepada publik.
"Kalau benar yang dikatakan Kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka pasal 221 KUHP, kemudian juga tersangka pasal 55 dan 56 tentang laporan kami. Harus diumumkan, amanat presiden kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius," katanya saat dihubungi, Jumat (5/8/2022), dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin Simanjuntak kembali menegaskan agar orang yang mengambil CCTV rusak tersebut dipecat. Dia pun kembali menyinggung amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kasus dibuka secara transparan.
"Kalau memang ada yang terbukti mencuri CCTV, menghilangkan barang bukti ya copot dong dari polisi, jadikan tersangka, ini nyawa orang loh, sudah mati Yoshua, masa tak ada kepastian hukumnya, kita cuma dimain-mainin. Padahal presiden dua sampai tiga kali mengatakan buka seterang-terangnya, kok mereka membangkang kepada presiden," ujarnya.
Menurutnya, mengambil CCTV rusak sama dengan melakukan pelanggaran pidana karena menghalang-halangi proses penyidikan. Kamaruddin Simanjuntak menilai pencopotan sejumlah anggota Polri hanya bagian dari sanksi administrasi.
"Tidak bisa, kejahatan kok dicopot, ya kejahatan itu dipidana. Nah perbuatan menyembunyikan barang bukti, menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan itu pidana, kalau pencopotan administrasi. Jadi jangan hukumnya dibolak-balik macam nggak ngerti hukum. Kalau itu pidana proses pidana dong jangan administrasi. Administrasi ditindaklanjuti dengan pidana ya boleh," imbuhnya.
Polri Tahu Identitas Polisi Ambil CCTV Rusak
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mengantongi siapa pihak yang mengambil CCTV rusak tersebut. "Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kami dalami. Kami sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Polisi yang mengambil CCTV tersebut, ungkap Kapolri, sudah menjalani pemeriksaan dan akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.
"Siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan, saat ini tentunya akan dilakukan proses selanjutnya. Nanti kami proses berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," tutur Sigit.
Sementara Kapolri Sigit tidak merinci apakah CCTV diambil sudah dalam kondisi rusak atau tidak. Ia hanya memastikan sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara CCTV tersebut.
"Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut, namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya," kata dia.
(irb/irb)