Sejumlah money changer di Bali membandel padahal tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia. Bahkan, mereka nekat tetap beroperasi meski telah beberapa kali ditertibkan.
Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Ni Putu Sulastri menegaskan, pengelola money changer yang membandel itu akan diproses lebih lanjut ke ranah hukum. Sulastri mengatakan, pihaknya bakal berkolaborasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Proses lebih lanjutnya nanti kan ada tanda tangan berita acara yang ditandatangani. Kalau memang mereka tetap melakukan kegiatan itu, ada langkah lebih lanjut. Iya ke ranah hukum," kata Sulastri usai melakukan penertiban 11 money changer di wilayah Kuta, Kamis (4/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Kuta Bersatu Benediktus Michael Sebastianus Berahi mengatakan pihaknya akan melaporkan money changer tak berizin itu ke kepolisian. Terlebih, sejumlah pengelola money changer yang tetap membandel dan nekat melepas stiker yang sudah dipasang.
"Nanti kita akan coba proses laporan dengan pasal 232 KUHP. Jadi mengenai pelepasan segel yang dipasang resmi oleh pejabat," terangnya.
Benediktus menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Badung mengenai hal tersebut.
"Jadi sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pasal itu coba kita pasang untuk pelaku-pelaku money changer yang tidak punya izin yang sudah disegel oleh BI dan lepas," paparnya.
Hanya saja, Benediktus belum bisa memastikan kapan pelaporan akan dilakukan. Ia mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Desa Adat Kuta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.
(iws/iws)