RSUD Jombang Singgung Preeklamsia soal Ibu 'Dipaksa' Lahiran Normal

RSUD Jombang Singgung Preeklamsia soal Ibu 'Dipaksa' Lahiran Normal

Tim detikHealth - detikBali
Kamis, 04 Agu 2022 05:43 WIB
Konferensi pers RSUD Jombang tentang ibu yang diduga dipaksa melahirkan normal hingga bayi meninggal
Konferensi pers RSUD Jombang tentang ibu yang diduga dipaksa melahirkan normal hingga bayi meninggal. Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Denpasar -

RSUD Jombang buka suara terkait kasus ibu 'dipaksa' lahiran normal hingga menyebabkan bayinya meninggal. RSUD Jombang menyinggung adanya kondisi preeklamsia atau keracunan kehamilan sehingga dilakukan persalinan normal.

"Tim RSUD Jombang telah melakukan pembahasan kasus ini, dan menyimpulkan bahwa tindakan pertolongan persalinan pada pasien ini sudah sesuai dengan indikasi medis," tulis RSUD Jombang dalam siaran persnya, dikutip dari detikHealth, Kamis (4/8/2022).

Pihak RSUD Jombang menyebut sudah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang, IDI Jawa Timur, POGI Cabang Surabaya, ARSADA Jawa Timur, PERSI dan MAKERSI Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kasus Preeklamsia (keracunan kehamilan) diupayakan agar persalinan dilakukan secara normal, dan jika terjadi kesulitan maka baru dilakukan upaya terakhir yaitu operasi Sectio Caesar," tulis siaran pers tersebut.

Risiko medis yang muncul pada persalinan normal sebagaimana disinggung dalam siaran pers tersebut adalah distosia bahu atau kemacetan saat melahirkan bahu janin. Disebutkan, risiko ini tidak bisa diprediksi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus yang viral, terjadi distosia bahu dan telah dilakukan berbagai langkah sesuai prosedur. Meski demikian, upaya yang dilakukan tidak berhasil dan bayi tidak tertolong.

"Karena bayi tidak berhasil dilahirkan dengan perasat distosia bahu dan kondisi bayi sudah meninggal, maka diputuskan untuk melakukan tindakan decapitasi dan operasi Sectio Caesar untuk upaya penyelamatan ibu," jelas RSUD.

Disebutkan juga, keputusan ini sudah mendapat persetujuan pihak keluarga. Ditegaskan pula RSUD Jombang tidak membedakan status pasien berdasarkan keanggotaan BPJS Kesehatan maupun penjamin lainnya.




(nor/nor)

Hide Ads