Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan Besok

Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan Besok

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 01 Agu 2022 19:56 WIB
I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Usai sidang vonis tersebut, Jerinx langsung memeluk dan kecup kening istrinya.
I Gede Aryastina alias Jerinx SID. (Foto: Rengga Sencaya)
Denpasar -

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx dikabarkan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan. Jerinx SID bakal bebas pada Selasa (2/8/2022) besok.

"Besok bebas," kata Kelapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Senin (1/8/2022) malam.

Menurut Fikri, suami dari model Nora Alexandra Philip itu bisa bebas dari Lapas Kerobokan setelah mengajukan cuti bersyarat. Namun, Fikri tidak menjelaskan lebih jauh kapan yang bersangkutan mengajukan cuti bersyarat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Jerinx menjalani pidana penjara setelah diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buntut kasus pengancaman dengan Adam Deni Gearaka. Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah divonis penjara, Jerinx kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Namun beberapa saat kemudian Jerinx menjalani pemindahan pidananya ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali. Selain itu, saat ini masih masa pandemi, sehingga ibunya dapat menjenguk Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.

Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di Lapas Kerobokan apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 sampai 4 bulan.




(iws/iws)

Hide Ads