Terungkap! Peran 3 Pelaku Pengeroyokan di Nobata Bar Denpasar

Terungkap! Peran 3 Pelaku Pengeroyokan di Nobata Bar Denpasar

Tim detikBali - detikBali
Senin, 01 Agu 2022 18:50 WIB
Tiga pelaku pengeroyokan di Nobata Bar yang berlokasi di Veteran Nomor 68, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Tiga pelaku pengeroyokan di Nobata Bar yang berlokasi di Veteran Nomor 68, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap peran ketiga pelaku kasus pengeroyokan di Nobata Bar, Denpasar, Bali, pada Minggu (31/7/2022) dini hari. Ketiga pelaku pengeroyokan yang telah ditangkap masing-masing bernama Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23), dan I Gusti Ngurah Agung Karena Putra (35).

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelaku yang berperan melakukan pemukulan dan penusukan terhadap korban adalah Agung Made Ngurah Surya Widura. Bahkan, pelaku ini sudah membawa pisau saat berkunjung ke lokasi kejadian. Pisau itulah yang dipakai untuk menusuk korban.

"Jadi dia membawa (pisau) untuk berjaga-jaga, kemudian pada saat bersenggolan dia gunakan untuk menusuk," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Senin (1/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, penusukan itu mengenai badan bagian pundak sebelah kanan, dada sebelah kanan, perut sebelah kiri, bagian punggung dan bagian tangan korban. Akibatnya, korban bernama I Gusti Arya Ananta (22) mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Berikutnya, peran pelaku Anak Agung Ngurah Agung Wirama adalah menendang dan memukul korban. Sementara pelaku I Gusti Ngurah Agung Karena Putra memukul dan melempar korban dengan kursi kayu.

ADVERTISEMENT

"Motifnya itu ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku yaitu dengan korban bersinggungan di dalam bar yang kemudian dibawa di basement melakukan penyerangan," imbuh Bambang.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan Anak Agung Made Anugrah Surya Widura untuk menusuk korban. Selain itu, ada kursi kayu yang digunakan pelaku I Gusti Ngurah Agung Karena Putra untuk melempar korban. Berikutnya, ada juga baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku dan pakaian warna putih dengan noda darah yang digunakan korban.

Polisi mengenakan ketiga pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

"Dan yang bersangkutan di belakang ini siap untuk kita proses lanjut kemudian kita maksimalkan hukumannya," tegas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan terjadi di Nobata Bar yang berlokasi di Veteran Nomor 68, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wita. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi hanya karena kesalahpahaman. Korban dan pelaku sempat bersenggolan hingga terlibat perselisihan.

Kesalahpahaman itu sempat dilerai oleh teman korban dan sekuriti. Namun, saat di basement Nobata Bar, korban tiba-tiba datang tiga orang berbadan besar. Ketiganya langsung mengeroyok dan menusuk korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Puri Raharja, Denpasar.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads