Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap sebanyak tiga orang pelaku pengeroyokan di Nobata Bar yang berlokasi di Veteran Nomor 68, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Ketiga pelaku yang ditangkap bernama Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23), dan I Gusti Ngurah Agung Karena Putra (35). Polisi menyebut bahwa Anak Agung Made Ngurah Surya Widura sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Bali.
"Pelaku sebagai pengunjung juga (di Bar dan Resto Nobata), jadi mereka bersenggolan (dengan korban)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Senin (1/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, awalnya terjadi perselisihan antara korban I Gusti Arya Ananta (22) dan pelaku Agung Made Ngurah Surya Widura di Nobata Bar. Kesalahpahaman itu sempat dipisahkan oleh teman korban dan sekuriti.
Tiba-tiba saat di basement Nobata Bar, datang tiga orang pelaku berbadan besar lalu mengeroyok korban. Tak hanya itu, pelaku menusuk korban sebanyak lima kali di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung.
"Tiga orang pelaku ini melakukan penyerangan yaitu dengan menggunakan pisau dan satu buah kursi. Kemudian pelaku menusuk lima kali, yaitu di bagian badan dan lengan, kemudian perut dan membenturkan kursi kepada korban," terang Bambang.
Polisi mengenakan ketiga pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, serta Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Dan yang bersangkutan di belakang ini siap untuk kita proses lanjut kemudian kita maksimalkan hukumannya dan ingat tidak boleh ada lagi ormas-ormas di sini," tegas Bambang.
(iws/iws)