Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan untuk sang istri dan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut seusai insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Dikutip dari detikNews, Jumat (29/7/2022), permintaan Irjen Sambo itu diungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Pengajuan tersebut dilakukan usai LPSK bertemu secara langsung dengan Ferdy Sambo.
"Kemudian oleh Polres Jakarta Selatan akhirnya kami bisa bertemu dengan Pak Irjen Sambo dan Irjen Sambo kemudian meminta LPSK agar bisa memberikan layanan perlindungan kepada istri maupun Bharada E," kata Hasto saat ditemui di kantornya, Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu disebut Hasto, pihaknya belum mengetahui persoalannya seperti apa. Hingga akhirnya LPSK menemui istri Irjen Sambo dan Bharada E meskipun pada saat itu, istri Ferdy Sambo belum bisa memberikan informasi karena masih dalam keadaan trauma.
"Akhirnya memang bisa bertemu, tetapi pada waktu itu sama sekali kami tidak bisa mendapatkan informasi yang kami temukan lah. Pertama karena Bu Putri masih menangis terus, tidak bisa memberikan informasi apapun," ungkap Hasto.
"Kalau Bharada E sempat memberikan informasi sesuai dengan yang sudah kalian ketahui (di media)," paparnya.
Hasto mengatakan kedua pihak mengajukan permohonan secara resmi. Bharada E satu hari lebih dahulu dari istri Irjen Sambo. Permohonan yang diajukan di antaranya perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, kemudian juga layanan rehabilitasi psikologis.
"Nah, itu permohonan sudah ada di LPSK dan kita coba lakukan sesuai dengan prosedur yang ada di LPSK, biasanya kami melakukan investigasi untuk mendalami apakah para pemohon ini layak untuk bisa diberikan layanan perlindungan atau perlu mendapatkan perlindungan," katanya.
Namun hingga saat ini kedua pihak terkait belum menghadiri panggilan assessment atau penilaian psikologis yang dijadwalkan LPSK. Hasto menilai hal itu juga lantaran dinamika yang terjadi di luar.
"Tetapi sampai sekarang karena dinamika di luar yang demikian sangat tinggi itu, membuat kami juga terganggu ini proses melakukan investigasi dan asesmen ini. Sampai sekarang kita belum bisa ketemu lagi dengan para pemohon," imbuhnya.
(nor/irb)