Politisi sekaligus eks anggota Dewan Eksekutif Perak Malaysia, Paul Yong dinyatakan bersalah lantaran memperkosa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Ia pun divonis 13 tahun penjara dan dua cambukan oleh Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia.
Dilansir dari detikNews, ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Abdul Wahab Mohamed. Menurut hakim, seharusnya Paul Yong sebagai majikan melindungi ART-nya.
"Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda," ujar hakim Abdul dikutip detikNews dari The Star, Rabu (27/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa," imbuhnya.
Sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.
"Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela," tutur hakim.
Sementara itu, penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan bahwa terdakwa menikah dan memiliki empat anak sekaligus merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga. Ia menambahkan, kliennya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Rajpal pun mengaungkapkan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, Paul Yong merupakan anggota dewan daerah Tronoh di Perak sejak 2013. Dia juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) dari 2018 hingga 2020. DAP diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang sempat berkuasa dan dipimpin Mahathir Mohamad yang pernah menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia. Dia kemudian keluar dari DAP dan bergabung ke Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU).
Awal Mula Kasus
Tindak pemerkosaan yang melibatkan Paul Yong terjadi pada Juli 2019. Kasus ini diketahui setelah korban, TKI yang tidak disebut namanya, melaporkan Paul Yong atas tuduhan pemerkosaan ke pihak berwenang di Malaysia.
Laporan itu kabarnya diajukan oleh korban pada Senin (8/7/2019) waktu setempat. Malay Mail melaporkan bahwa korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang.
Dilansir dari detikNews, dokumen dakwaan menyebutkan bahwa tindak pemerkosaan terjadi di dalam sebuah kamar yang ada di lantai atas di rumah Paul Yong yang ada di kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli 2019. Polisi menyebut korban sebagai seorang PRT asal Indonesia yang pada saat kejadian pemerkosaan itu berusia 23 tahun.
Paul Yong sempat ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan ke polisi. The Star melaporkan bahwa Paul Yong bebas dengan jaminan setelah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi.
Kepala Kepolisian Perak, Razrudin Husain, menyatakan bahwa Paul Yong telah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi. Dia juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Pada Jumat (12/7/2019) lalu, Paul Yong diketahui telah kembali bekerja seperti biasa.
Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Sidang perdana kasus ini digelar pada Jumat (23/8/2019) waktu setempat, Paul Yong menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan. Di sidang terungkap bahwa politisi itu memperkosa korban di rumahnya, di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat.
(iws/iws)