Makam Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dibongkar kembali untuk proses autopsi ulang yang dimulai hari ini, Rabu (27/7/2022). Menurut Polri, autopsi ulang ini memiliki dua konsekuensi.
"Hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki dua konsekuensi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022) sebagaimana dikutip dari detikSumut.
"Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi yang kedua, karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus menjadi konsekuensi yuridis dalam hal ini penyidik," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, hasil autopsi ulang tersebut sangat dibutuhkan oleh penyidik yang menangani kasus tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo. Sebab, hasil autopsi akan dijadikan bukti tambahan.
"Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini, sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," tegasnya.
Untuk diketahui, pengangkatan jenazah Brigadir J dari dalam makam dimulai pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 07.30 WIB dan selesai pada pukul 08.13 WIB. Peti jenazah berwarna putih itu kemudian diangkat.
Sebelum dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi, petugas lebih dahulu membuka peti itu untuk memastikan bahwa jenazah tersebut merupakan jasad Brigadir J. Selain itu, peti itu dibuka untuk memastikan kondisi jenazah setelah dimakamkan selama beberapa hari.
Pembukaan peti jenazah itu juga disaksikan pihak keluarga. Setelah itu, petugas penggali mengangkat peti itu menuju ambulans yang sudah disiapkan untuk dibawa ke rumah sakit.
Proses pengangkatan jenazah ini mendapat pengawalan ketat dari polisi. Isak tangis keluarga juga mengiringi proses ekshumasi yang dilakukan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Dilansir dari detikSumut, autopsi ulang jenazah Brigadir J dilaksanakan pagi ini di RS Sungai Bahar, Jambi. Proses autopsi ulang dilakukan oleh sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal yang independen dan tidak dapat diintervensi.
"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," kata Dedi.
Dedi mengatakan tim dokter forensik melaksanakan autopsi ulang secara independen dan parsial. Tim forensik ini tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Hal itu diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan tambahan bukti untuk memperkaya alat bukti yang dimiliki penyidik tim khusus.
(iws/kws)