Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Diawasi Komnas HAM-Kompolnas

Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Diawasi Komnas HAM-Kompolnas

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 27 Jul 2022 10:48 WIB
Ibu almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kanan) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.
Foto: Pembongkaran makam Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Bali - Proses autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilaksanakan Rabu (27/7/2022) pagi. Proses ekshumasi ini diawasi tim Komnas HAM dan Kompolnas.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Komnas HAM dan Kompolnas yang mengawasi proses ekshumasi ini bekerja secara independen, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"Proses ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM, beliau sangat konsisten dan beliau juga kerjanya independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak, demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir, sama beliau juga independen dan imparsial," kata Dedi kepada wartawan di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Dedi mengatakan Komnas HAM dan Kompolnas terus memantau proses autopsi ulang ini dengan tujuan agar pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation) bisa dilaksanakan oleh penyidik.

Dedi mengatakan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J dilaksanakan oleh tim ahli dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI). Tim ahli ini melibatkan sejumlah dokter dari beberapa rumah sakit dan universitas.

"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari PDFI yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," katanya.

Sama halnya dengan Komnas HAM dan Kompolnas, dokter forensik, kata Dedi, juga bekerja secara independen dan imparsial.

"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Hasil autopsi ulang juga diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan.

"Konsekuensi kedua karena ekshumasi dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Yang berwenang siapa, dalam hal ini penyidik," katanya.

Hasil autopsi ulang juga diharapkan dapat memberikan tambahan alat bukti demi kepentingan penyidikan.

"Penyidik akan sangat kepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di persidangan," jelasnya.




(kws/kws)

Hide Ads