IPW Sebut Sambo-Bharada E Harus Hadir Saat Rekonstruksi

IPW Sebut Sambo-Bharada E Harus Hadir Saat Rekonstruksi

Tim detikNews - detikBali
Minggu, 24 Jul 2022 09:45 WIB
Prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo berakhir setelah 9 jam digelar. (Nahda RU/detikcom)
Prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo berakhir setelah 9 jam digelar. (Nahda RU/detikcom)
Bali -

Rekonstruksi kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo bakal segera digelar. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Irjen Ferdy Sambo dan istrinya harus hadir saat rekonstruksi nanti. Tak hanya itu, Bharada E juga wajib hadir jika statusnya masih sebagai saksi.

"Sambo dan istri dalam posisi sebagai saksi wajib hadir. Bharada E kalau sebagai saksi wajib hadir. Bila statusnya (Bharada E) tersangka, tidak wajib hadir. Karena tersangka punya hak ingkar atau menolak untuk proses pembuktian yang akan memberatkan dirinya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (23/7/2022) dikutip dari detikNews.

Teguh menjelaskan, kehadiran saksi saat rekonstruksi sudah ada aturannya. Demikian pula soal tersangka yang tidak wajib hadir saat rekonstruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Perkap 1051 tahun 2000 tentang juklak/ juknis pemeriksaan perkara pidana; rekonstruksi adalah salah satu cara pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam BAP. Kehadiran tersangka tidak wajib karena tersangka dapat menolak rekonstruksi. Kalau saksi-saksi wajib hadir karena saksi-saksi termasuk Sambo (Irjen Ferdy Sambo) kalau sebagai saksi, wajib hadir," kata teguh.

Prarekonstruksi dan Rekonstruksi

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikNews, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi menjelaskan prarekonstruksi dan rekonstruksi itu berbeda. Dalam prarekonstruksi, pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tidak dihadirkan, hanya dilakukan oleh peran pengganti.

"Gini, prarekon sama rekon berbeda. Prarekon itu hanya menghadirkan penyidik (yang) berperan peran pengganti ya. Nanti rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada, jelas ya? Biar jangan ada spekulasi-spekulasi lagi," kata Andi, Sabtu (23/7/2022).

Andi tidak menjelaskan secara detail adegan apa saja yang direka ulang dalam prarekonstruksi ini. Namun, ia memastikan, salah satu adegan tembak-menembak diperagakan ulang dalam prarekonstruksi ini.

Seperti diketahui, prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J dilakukan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E, yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J, tidak dihadirkan karena prarekonstruksi ini diperagakan oleh pemeran pengganti.

"Kalau prarekon itu harus ada peran pengganti, ya peran pengganti sesuai dengan hasil keterangan para saksi dan temuan dari tim Labfor, Inafis, Dokpol itu dipadukan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di lokasi, Sabtu (23/7/2022).

"Setelah dipadukan, penyidik kalau misalnya ada hal-hal yang lain yang masih harus didalami dalam proses penyidikannya, itu harus didalami, ya," kata Dedi.

Polisi juga telah menggelar prarekonstruksi di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7) malam. Hasil prarekonstruksi di Polda Metro tersebut dicocokkan dengan TKP sebenarnya, sehingga dilakukanlah prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Setelah dari PMJ kita langsung melihat bagaimana objek TKP yang sebenarnya, nah itu yang dilaksanakan sore hari ini," katanya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads