Sebanyak 241 pak pakaian bekas yang total nilainya mencapai Rp 37.785.000 dimusnahkan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai, Kamis (21/7/2022). Pakaian bekas tersebut menjadi yang paling banyak dimusnahkan dari berbagai sitaan yang sudah menjadi barang milik negara (BMN).
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI KPPBC TMP Ngurah Rai I Wayan Tapamuka mengatakan, pakaian bekas itu dikirim oleh para pekerja migran (PMI) di luar negeri ke Bali.
"Yang terbanyak memang yang kita musnahkan pada hari ini adalah itu barang kiriman. Bahwa barang bekas itu tidak boleh diimpor, yang terbanyak kami musnahkan dari Bea Cukai Ngurah Rai adalah pakaian bekas. Pakaian bekas itu banyak dikirim oleh warga kita yang menjadi TKI di luar negeri dikirim ke sini," kata Tapamuka di Kantor Bantu Bea Cukai Benoa.
Tapamuka menjelaskan, barang bekas tidak boleh diimpor sesuai dengan aturan perdagangan sehingga tidak bisa diurus dan tidak ada izinnya. Setelah melewati jangka waktu 30 hari, barang tersebut kemudian dianggap sebagai BMN dan bisa dilakukan pemusnahan.
"Melewati jangka waktu 30 hari terus dianggap menjadi BMN, setelah menjadi BMN kita langsungkan untuk pemusnahan. Dan keputusan pemusnahan itu jelas ada di kantor kekayaan negara dan lelang. Jadi kami hanya menyampaikan," ungkapnya.
Menurutnya, barang bekas tidak bisa dikirim ke Indonesia, kecuali hanya barang pindahan orang yang pindah dari luar negeri, baik WNI atau WNA dengan syarat-syarat khusus atau bisa juga barang penumpang. Sementara barang kiriman yang tidak berkategori barang penumpang dan barang pindahan, itu tidak boleh masuk ke Indonesia.
"Demikian juga untuk ponsel. Smartphone itu harus baru dikirim ke sini. Kecuali itu barang pindahan," terangnya.
Halaman selanjutnya: Perbedaan barang kiriman, barang pindahan, barang bawaan penumpang...
Simak Video "Video: Rencana Merger Paramount-Warner Bros Ditentang Serikat Penulis AS"
(iws/iws)