Gubernur Bali, Wayan Koster, akan membuat sebanyak 15 regulasi baru selama menjabat di periode kedua. Regulasi yang dibuat akan berbentuk peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).
"Dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata, akan segera dibentuk sejumlah perda dan pergub bersifat prioritas," kata Koster dalam pidato pertamanya di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Selasa (4/3/2025).
Berikut 15 regulasi yang akan diterbitkan Koster.
- Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi Dalam Bali Era Baru
- Menjaga Kesucian Gunung
- Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Memberi Kepastian Hukum bagi Investor
- Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Nominee
- Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal
- Perlindungan Wisatawan di Bali
- Penertiban Usaha Pariwisata
- Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata
- Pengendalian Toko Modern Berjaring
- Pembentukan BUMD Pangan
- Pembentukan BUMD Air
- Pembentukan BUMD Energi Bersih
- Pembentukan BUMD Transportasi
- Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali
- Badan Ekonomi Kreatif dan Digital
Koster juga menyinggung soal keberadaan pantai di Bali. Koster menilai banyak hotel dan restoran yang mengeklaim pantai di belakang bangunannya adalah milik yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal itu harus diatur karena tidak baik ke depannya bagi masyarakat lokal yang ingin melaksanakan upacara adat dan kegiatan lain malah terganggu dan dibatasi. Pengaturan ini juga terkait perlindungan pantai dan pesisir untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
"Karena itu kami buatkan aturan untuk melindungi ini supaya masyarakat tidak terganggu atau menghadapi masalah untuk melaksanakan sosial dan ekonomi," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali itu.
Koster juga menyinggung soal pencabutan pelampung 'pagar laut' di pesisir Pulau Serangan. Menurutnya, pengusaha yang berada di serangan bukan membeli pantai. Oleh sebab itu, Koster mengingatkan agar tidak menguasai pantai di luar kewenangan.
"Pengaturan ini sekaligus akan menjadi instrumen hukum untuk menertibkan kendaraan nopol luar Bali, pengendara KTP luar Bali, pelaku usaha transportasi wisata dan perilaku warga negara asing serta wisatawan yang nakal di Bali," tegas dia.
Sehubungan dengan itu, Koster akan segera membentuk tim terpadu terdiri dari Pemprov Bali, Polda Bali, dan pihak lain untuk melakukan operasi penertiban. Dirinya juga berkomitmen akan bekerja lebih progresif dibandingkan periode pertama.
"Dengan kecepatan lebih tinggi dibandingkan periode pertama serta memastikan akan bertindak keras dan tegas terhadap pihak termasuk warga asing yang aktivitasnya menodai kesucian dan keluhuran budaya Bali yang melanggar aturan dan merusak citra Bali sebagai pulau budaya serta destinasi wisata terbaik dunia," tandas Koster.
(iws/iws)