Warga mendatangi DPRD Jembrana meminta bantuan agar status tanah di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi sertifikat hak milik (SHM), Senin (11/7/2022).
Status tanah di Kelurahan Gilimanuk, merupakan tanah negara yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan status hak pengelolaan lahan (HPL). Sejak tahun 1992 masyarakat Kelurahan Gilimanuk menyewanya dengan status hak guna bangunan (HGB) dan status hak guna usaha (HGU) di atas HPL.
"Masyarakat Gilimanuk ingin status tanah di Gilimanuk dinaikkan dari HPL yang disewakan pada mayarakat dengan status HGB menjadi SHM," kata Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk I Gede Bangun Nusantara, kepada detikBali di Kantor DPRD Jembrana, Senin (11/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan tanah di Gilimanuk yang disampaikan kepada DPRD Jembrana sebenarnya sudah puluhan tahun diperjuangkan. Mereka mengaku sudah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun.
"Kami sekarang berjuang bersama, bahwa kami ingin menaikkan status dari HGB di atas HPL menjadi tanah hak milik atau SHM untuk masyarakat Gilimanuk," tegasnya.
"Jadi itulah yang kami perjuangkan bersama-sama. Tanah Gilimanuk yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jembrana menjadi SHM masyarakat Gilimanuk.
Sebanyak 120 orang yang mendatangi Kantor DPRD Jembrana merupakan perwakilan dari enam banjar, yang mewakili sebanyak 2.500 KK. Masyarakat optimis bisa mengubah status HPL menjadi SHM, asalkan Pemerintah Kabupaten Jembrana melepas HPL yang sudah berjalan sejak tahun 1992.
"Kalau bupati sudah melepaskan haknya menjadi tanah negara lagi, nanti kami yang akan mohon pada negara untuk menjadi hak milik," terangnya.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika menyampaikan, permintaan masyarakat Gilimanuk disambut baik DPRD Jembrana. Pasalnya, DPRD Jembrana telah mendorong dan membentuk panitia khusus mendalami keinginan masyarakat Gilimanuk mengenai status tanah Gilimanuk.
"Hari ini pun kami sampaikan, mendorong penuh yang menjadi keinginan masyarakat. Tentunya disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah 18 tahun 2021, turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, bisa membantu mewujudkan keinginan masyarakat Gilimanuk tersebut. "Sesuai aturan, memberikan peluang kepada warga Gilimanuk, tanah negara menjadi hak milik," tegasnya.
(irb/irb)