Kepala UPT RPH Dinas Pertanian Kota Denpasar Anak Agung Mayun mengatakan, masyarakat harus mendaftarkan hewan kurban yang hendak dipotong.
"Mekanisme di rumah potong hewan di mana yang memotong sebelumnya mendaftar dulu," kata Mayun saat ditemui di UPT RPH Dinas Pertanian Kota Denpasar saat Hari Raya Idul Adha 2022, Minggu (10/7/2022).
Para pengguna jasa yang memotong hewan di UPT RPH Dinas Pertanian Kota Denpasar dikenakan retribusi sebesar Rp 12 ribu per ekor untuk sapi. Besaran nominal retribusi ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Rumah Potong Hewan.
Selain membayar retribusi, pengguna jasa juga perlu membayar biaya tukang potong yakni sebesar Rp 66 ribu per ekor. Dengan nominal tersebut, tukang potong hanya akan bertugas menyembelih hewan dan membaginya menjadi dua bagian.
Jika pengguna jasa menginginkan hewan yang dipotong lebih dari itu, maka dia harus membayar lebih kepada tukang potong. Besaran nominalnya tergantung kesepakatan antara pengguna jasa dengan tukang potong.
"Kalau seandainya melebihi, itu tergantung dari kesepakatan antara pengguna jasa itu dengan tukang potong. Jadi dia berapa dikenakan tarif (itu kesepakatan) antara pengguna jasa karena tukang potong," jelas Mayun.
Mayun menuturkan, di UPT RPH Dinas Pertanian Kota Denpasar terdapat Paguyuban Tukang Potong. Jumlah tukang potong secara reguler yakni sebanyak 12 orang saja. Ketika ada pemotongan dalam jumlah banyak seperti Hari Raya Idul Adha, Paguyuban Tukang Potong akan mencari tambahan tenaga dari luar UPT RPH.
"Kalau reguler jumlah tukang potong 12 orang. Kalau di dalam Hari Raya Idul Adha ini, tukang potongnya mencari lagi orang untuk tambahan tenaga, karena jumlah pemotongannya relatif bertambah signifikan pertambahan ya," terangnya.
Dijelaskan, UPT RPH Dinas Pertanian Kota Denpasar tidak ikut campur dalam urusan tarif tukang potong. Maka dari itu, tarifnya sesuai dengan kesepakatan antara pengguna jasa dan Paguyuban Tukang Potong. Pihaknya hanya menerima retribusi yang sudah disesuaikan dengan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Rumah Potong Hewan.
Menurut Mayun, tidak ada batasan pasti sampai pukul berapa pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha dilakukan. Hal itu juga sesuai kesepakatan antara tukang potong dan pengguna jasa. "Jadi sesuai kemampuan (tukang potong), tidak memforsir diri sehingga besok staminanya tetap terjaga," tuturnya.
(iws/iws)