Aturan Wajib Booster, Cek Syarat Perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk

Aturan Wajib Booster, Cek Syarat Perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk

I Ketut Suardika - detikBali
Rabu, 06 Jul 2022 16:55 WIB
Pelaku perjalanan masuk maupun keluar Bali diperiksa petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk, Jembrana, Bali, Rabu (6/7/2022).
Pelaku perjalanan masuk maupun keluar Bali diperiksa petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk, Jembrana, Bali, Rabu (6/7/2022). Foto: I Ketut Suardika/detikBali
Jembrana -

Pemerintah akan menerapkan kebijakan syarat wajib vaksin booster untuk perjalanan dan kegiatan masyarakat. Bagaimana dengan syarat perjalanan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali?

Koordinator Wilayah Kerja Gilimanuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Denpasar Gusti ayu Komang Yeti Sugiarti mengatakan, perjalanan keluar masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, masih diberlakukan Surat Edaran (SE) yang lama. Ia mengaku pihaknya belum menerima SE baru.

Sehingga aturan yang berlaku adalah bebas tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin dua kali. Sementara bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin atau baru vaksin satu kali diwajibkan tes antigen atau PCR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi syarat pelaku perjalanan masih tetap, belum ada SE baru. Untuk pelaku perjalanan yang sudah vaksin dua kali, tidak dibutuhkan tes rapid. Namun, bagi yang masih vaksin satu kali, tetap menyertakan bukti tes rapid antigen atau PCR, berlaku selama 3x24 jam," kata Yetty, saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Rabu (6/7/2022).

Untuk tes PCR sendiri, lanjut Yeti, satgas memberikan toleransi cukup menggunakan tes antigen, karena di Pelabuhan Gilimanuk untuk tes PCR belum tersedia. "Kami berkordinasi dengan satgas, diberikan kebijakan menggunakan tes antigen, karena di Gilimanuk hanya ada antigen," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data, ungkap Yeti, pelaku perjalanan keluar masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, rata-rata sudah vaksin kedua. Meskipun beberapa ada yang sudah vaksin ketiga atau booster. "Sebagian besar sudah vaksin kedua, karena persyaratannya masih vaksin kedua," ungkapnya.

Ia menambahkan, menjelang Hari Raya Idul Adha, pihaknya melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan bagi pemudik atau pengguna pelabuhan yang keluar dan masuk Bali.

Pantauan detikBali di Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (6/7/2022), setiap pelaku perjalanan yang masuk maupun keluar Bali diperiksa petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk. Pintu masuk pelabuhan dijaga petugas dari KKP Gilimanuk yang memeriksa kelengkapan syarat perjalanan, seperti bukti vaksin dan rapid tes antigen bagi yang belum vaksin kedua atau surat keterangan dari dokter bagi yang tidak vaksin.

Pemeriksaan juga dilakukan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk bagi pelaku perjalanan yang akan masuk Bali. Pemeriksaan dilakukan pada bukti vaksin dan kartu yang dibawa pelaku perjalanan. Petugas juga memeriksa bukti pembelian tiket, karena di sana sudah tertera nama sesuai KTP dan keterangan vaksin.

Salah satu pelaku perjalanan Sauqy Isza Kusuma (18) asal Jember, Jawa Timur, mengaku diperiksa kelengkapan syarat perjalanan oleh Petugas KKP Pelabuhan Gilimanuk. "Iya, diperiksa di depan. Sudah lengkap," ucapnya.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads