Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak pada kertas HVS 80 g ukuran A4 ditandatangani oleh kepala keluarga dan ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Simak syarat membuat Kartu Keluarga baru, hilang hingga penggantian kepala keluarga di Kabupaten Jembrana yang dikutip dari laman resmi dukcapil.jembranakab.go.id, Minggu (3/7/2022)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi Pelayanan: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Waktu Pelayanan: 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas dengan persyaratan secara lengkap dan benar.
Biaya: Gratis
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Keluarga Baru
1. Penduduk mengisi F-1.02
2. Fotocopy, buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau STPJM perkawinan/perceraian bagi yg belum tercatat.
Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data
1. Penduduk mengisi F-1.02
2. KK lama
3. Fotocopy keterangan/bukti perubahan data (contoh : ijazah, paspor)
Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang/rusak
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
2. Fotocopy KTP kepala keluarga.
Penerbitan KK karena pisah KK
1. Penduduk mengisi F-1.02
2. KK lama
3. Fotocopy buku nikah/kutipan akta kawin atau akta perceraian jika disebabkan perceraian
Penerbitan KK karena penggantian Kepala/Keluarga
1. Penduduk mengisi F.1.02
2. KK lama
3. Fotocopy akta kematian jika kepala keluarga meninggal
4. Dalam hal seluruh anggota keluarga berusia dibawah 17 tahun, maka dibutuhkan orang dewasa, solusinya ada saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga atau dititipkan pada saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
(nor/nor)