Terkait peningkatan kembali kasus COVID-19 di RI imbas subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, vaksinasi COVID-19 booster atau dosis ketiga dinilai penting. Seiring itu, vaksin booster kini menjadi syarat warga jika ingin mengikuti acara besar. Seperti apa ketentuannya?
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan, kini warga yang hendak mendatangi acara dengan jumlah pengunjung lebih dari 1.000 orang harus sudah menerima suntikan vaksin COVID-19 booster lebih dulu. Khususnya, untuk warga berusia 18 tahun ke atas.
"Ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar di mana peserta melebihi 1.000 orang yaitu kewajiban sudah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun," ujarnya dalam siaran langsung 'Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 1 Juli 2022', Jumat (1/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pertanyaan apakah masuk mal wajib booster? Menjawab itu, Prof Wiku menjelaskan, hingga kini syarat wajib booster hanya diperuntukkan acara besar dengan pengunjung lebih dari 1.000 orang.
Namun menurutnya, pemerintah tidak menutup kemungkinan syarat wajib booster bakal diperluas untuk aktivitas atau tempat lain.
"Sejauh ini kewajiban vaksin booster diperuntukkan untuk orang yang hendak menghadiri kegiatan besar dengan jumlah peserta lebih dari 1.000 orang. Ke depannya, pemerintah terbuka dengan dinamika peraturan yang tentunya berkaca dari dinamika kasus. Mohon untuk menunggu keputusan selanjutnya," pungkas Prof Wiku.
(kws/kws)