Siap-siap Semeton, Pusat Akan Wajibkan Vaksin Booster di Tempat Publik

Siap-siap Semeton, Pusat Akan Wajibkan Vaksin Booster di Tempat Publik

Tim detikHealth - detikBali
Sabtu, 02 Jul 2022 12:31 WIB
Bali -

Pemerintah berencana akan mewajibkan vaksin booster di seluruh fasilitas publik dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan karena kasus COVID-19 kembali meningkat di Indonesia.

"Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk vaksin wajib booster bagi pesertanya, dan ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," ujar Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers BNPB Jumat (1/7/2022).

"Untuk itu mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana wajib vaksin booster di fasilitas umum atau publik sebelumnya sudah diutarakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Secara spesifik, ia menyebut ketentuan tersebut bisa diterapkan sebagai syarat masuk mal, tetapi masih dalam pembahasan bersama.

"Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan (rapat) dua minggu sekali," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui wartawan, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENT

Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id, baru 24,38 persen yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 booster dari total sasaran, atau sekitar lebih dari 50 juta orang. Data ini dihimpun Kemenkes RI per Jumat (1/7/2022) pukul 18:00 Wib.

(nor/nor)

Hide Ads