BPJS Kesehatan akan mulai uji coba penghapusan kelas kepesertaan pada 1 Juli 2022. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diujicobakan di lima rumah sakit milik pemerintah.
Seperti dikatakan Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman. Lima rumah sakit pemerintah ini akan memberlakukan BPJS Kesehatan tanpa kelas 1, 2, dan 3.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," katanya, Kamis (30/6/2022), dilansir dari detikHealth.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski akan mulai uji coba 1 Juli 2022, Arif mengatakan, pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit masih berlangsung seperti biasa. Uji coba ini, lanjutnya, untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS. Juga untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, hingga kenyamanan para peserta.
"Misal ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan, dan sebagainya," sambung Arif.
Di Indonesia sendiri, sebut Arif, ada sebanyak 2.800 yang melayani peserta JKN. Skema iuran peserta, ungkap Arif masih sama dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebelumnya. Pihaknya saat ini tidak ada wacana perubahan iuran.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
(irb/irb)