Surat keterangan domisili memiliki fungsi yang mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya saja, surat ini berbentuk secarik kertas dan memiliki masa berlaku hanya selama enam bulan.
Selain untuk mendaftar sekolah, surat keterangan domisili juga dibutuhkan perusahaan untuk mengurus izin serta pajak. Nah, bagaimana cara membuat surat keterangan domisili di Kabupaten Badung dan syaratnya?
Cara Membuat di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan
- Mengisi dan menandatangani formulir (F1.08, F1.62, dan F1.10)
- Mengisi formulir F1.09 dan menandatanganinya (Kalau pengisian biodata dikuasakan ke orang lain)
- Surat Pengantar dari Kelian/Lingkungan, Kelurahan dan Kecamatan, dimaksud menerangkan alamat domisili orang asing dimaksud
- Fotocopy Paspor (dilegalisir konsulat/ diperlihatkan yang asli)
- Fotocopy STM dari Kepolisian
- Fotocopy KITAS (dilegalisir imigrasi)
- Pas Photo berwarna 3X4 (3 lembar)
- Pas Photo Berwarna Ukuran 2X3 (2 lembar)
- COPY IMTA (bagi WNA yang bekerja)
- Fotocopy KK dan KTP Sponsor
Prosedur
ADVERTISEMENT
- Masyarakat datang mengambil nomor antrean pada mesin antre yang tersedia.
- Masyarakat duduk dan menunggu panggilan sesuai dengan loket yang dituju.
- Masyarakat menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket.
- Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas penduduk, jika lengkap, maka akan diberikan resi/jadwal pengambilan dokumen, jika tidak lengkap, maka
- masyarakat kembali untuk melengkapi berkas.
- Masyarakat menunggu di rumah, dan kembali sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan dokumen.
Waktu pelayanan: 3 hari
Biaya pelayanan: Gratis
(nor/nor)