Cara Membuat Akta Kelahiran di Mataram NTB, Cek Syaratnya

Cara Membuat Akta Kelahiran di Mataram NTB, Cek Syaratnya

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 29 Jun 2022 11:18 WIB
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terupdate, Cek di Sini
Foto: ilustrasi akta kelahiran (Dok.detikcom)
Mataram -

Bagaimana cara membuat akta kelahiran di Kota Mataram, NTB?

Apa saja syarat membuat akta kelahiran di Mataram?

Sebagai warga negara yang baik, pastikan Anda melengkapi berbagai dokumen yang wajib dimiliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akta Kelahiran adalah surat yang menjadi bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang.

Akta kelahiran dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, setiap bayi yang dilaporkan kelahirannya didaftarkan dalam Kartu Keluarga untuk selanjutnya diberi NIK. Itulah yang nantinya menjadi dasar untuk memperoleh berbagai pelayanan masyarakat.

Jika Anda warga Mataram dan hendak mengurus akta kelahiran, simak artikel berikut ini.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

1. Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK

Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan

Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.

3. Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas

Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

7. Pemberitahuan melalui email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

8. Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Syarat Membuat Akta Kelahiran di Kota Mataram

- Surat keterangan kelahiran asli

- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan orang tua

- Fotocopy KTP elektronik orang tua

- Fotocopy KTP elektronik pelapor

- Fotocopy KTP elektronik saksi 2 orang

- Fotocopy kartu keluarga orang tua

- Fotocopy ijazah/STTP (bagi yang memiliki)

Adapun jangka waktu pelayanan 1 hari kerja dan tidak dipungut biaya, alias gratis

Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Jl.Dr.Soejono Lingkar Selatan (Kompleks Perkantoran Pemkot). Telp. (0370) 6173456. Email: dukcapil@mataramkota.go.id.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads