Bagaimana cara membuat akta kelahiran di Kota Mataram, NTB?
Apa saja syarat membuat akta kelahiran di Mataram?
Sebagai warga negara yang baik, pastikan Anda melengkapi berbagai dokumen yang wajib dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akta Kelahiran adalah surat yang menjadi bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang.
Akta kelahiran dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya, setiap bayi yang dilaporkan kelahirannya didaftarkan dalam Kartu Keluarga untuk selanjutnya diberi NIK. Itulah yang nantinya menjadi dasar untuk memperoleh berbagai pelayanan masyarakat.
Jika Anda warga Mataram dan hendak mengurus akta kelahiran, simak artikel berikut ini.
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
1. Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK
Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
2. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan
Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.
3. Terima tanda bukti permohonan
Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas
Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
6. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
7. Pemberitahuan melalui email
Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
8. Cetak mandiri akta kelahiran
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Syarat Membuat Akta Kelahiran di Kota Mataram
- Surat keterangan kelahiran asli
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan orang tua
- Fotocopy KTP elektronik orang tua
- Fotocopy KTP elektronik pelapor
- Fotocopy KTP elektronik saksi 2 orang
- Fotocopy kartu keluarga orang tua
- Fotocopy ijazah/STTP (bagi yang memiliki)
Adapun jangka waktu pelayanan 1 hari kerja dan tidak dipungut biaya, alias gratis
Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Jl.Dr.Soejono Lingkar Selatan (Kompleks Perkantoran Pemkot). Telp. (0370) 6173456. Email: dukcapil@mataramkota.go.id.
(kws/kws)