"Saat berjalan kaki itu korban ketemu sama terlapor (mantan pacar), terlapor langsung memukul korban di bagian lengan, bahkan sempat menyeret korban juga," kata Kepala Seksi Kasi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi Senin (27/6/2022).
Sumarjaya menyebut, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. Kejadian bermula saat korban tidak sengaja bertemu dengan terduga pelaku yakni Komang Redita alias Tebel (19) di depan Pura Dalem Desa Suwug.
Informasi yang dihimpun, sang mantan pacar asal Desa Sangsit, Buleleng, itu tanpa basa-basi langsung memukul lengan korban. Selain memukul, pelaku juga menarik dan menyeret korban hingga mengalami luka-luka memar dan bengkak di lengan kanan, leher, serta pinggang.
Tidak terima dengan perlakuan sang mantan pacar, korban lantas melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Mapolsek Sawan. Saat ini kasus itu sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Terhadap korban sudah dilakukan visum dan sudah diperkenankan untuk pulang ke rumah. Saat untuk motifnya masih didalami karena kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Sawan," pungkasnya.
(iws/iws)