Umat muslim sebentar lagi akan menyambut Hari Raya Idul Adha. Hanya saja, kini banyak hewan ternak yang biasa dijadikan kurban seperti kambing dan sapi, terserang penyakit mulut dan kuku atau PMK. Lantas, bagaimana tips memilih hingga memasak daging kurban yang baik di tengah wabah PMK?
Direktur Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI Dr drh Nuryani Zainuddin, M.Si memberikan tips bijak memilih hewan hingga mengolah dading kurban untuk dibikin sate. Menurutnya, masyarakat dapat memilih bagian-bagian tertentu dari daging yang sekiranya masih layak untuk dikonsumsi.
"Dipilih-pilih aja bagian daging mana yang sebaiknya layak untuk dikonsumsi, dan yang terkena PMK ya baiknya dibuang saja," ujar drh Nuryani pada webinar virtual, Minggu (26/6/2022) dikutip dari detikHealth.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
drh Nuryani memberikan tips yang aman mengonsumsi daging di tengah wabah PMK. Salah satunya adalah tips saat mengolah daging kurban untuk dibikin sate. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memotong daging yang akan digunakan untuk sate.
"Hewan kurban juga biasanya kan dibikin sate, kalo dibikin sate itu kan biasanya cuman dicuci, terus dipotong lalu dibakar, nah itu belum sesuai anjuran pemerintah," kata drh Nuryani.
"Boleh saja disate asal sebelumnya itu ikut anjuran pemerintah, jadi anjurannya itu jangan dicuci tapi langsung dimasak di air mendidih selama 30 menit, abis itu baru boleh dipotong-potong buat disate," sambungnya.
drh Nuryani juga menjelaskan, hewan kurban yang terkena wabah PMK sebenarnya tidak memiliki ciri-ciri khusus. Perbedaan daging yang terkena PMK dengan yang tidak hanya dapat diketahui melalui pemeriksaan laboratorium.
"Tidak ada ciri-cirinya daging kurban yang terkena PMK, bisa keliatan kalo misalnya dilakukan pemeriksaan di laboratorium," tuturnya.
Oleh karena itu, untuk memastikan bisa mendapat daging berkualitas, masyarakat disarankan membeli daging kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) yang proses pemotongannya diawasi oleh dokter hewan.
"Jadi saran buat masyarakat untuk membeli daging kurban di RPH yang memang prosesnya itu mendapatkan pengawasan dari dokter hewan, itu lebih aman," pungkasnya
Dilansir dari detikHealth, hewan kurban yang memiliki gejala klinis ringan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban. Gejala klinis ringan yang dimaksud antara lain lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan mengeluarkan air liur berlebih. Hal itu dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.
(iws/iws)